Kamu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.
Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang undangannya lho…
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita
sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak
akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya
Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh
karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana
dengan pidana penjara selamalamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang lain.
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut:
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
b. Menjangkau penderita
c. Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
d. Meminta bantuan / rujukan
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
f. Membantu penolong yang lain
g. Menjaga kerahasiaan medis penderita
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama :
a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai kematangan emosi
d. Mampu bersosialisasi
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga
0 komentar:
Posting Komentar